Cara Membuat SKP Tahunan Final di e-Kinerja ASN

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan Final Tahun 2025 merupakan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari sistem penilaian kinerja. SKP Tahunan Final digunakan sebagai dasar evaluasi capaian kinerja selama satu tahun penuh dan menjadi bahan penilaian oleh atasan langsung.

Artikel ini membahas langkah-langkah lengkap dan detail cara membuat SKP Tahunan Final Tahun 2025 di aplikasi e-Kinerja melalui ASN Digital, khusus untuk kebutuhan panduan tertulis dan konten SEO.


Apa Itu SKP Tahunan Final?

SKP Tahunan Final adalah rekapitulasi akhir kinerja ASN selama satu tahun anggaran, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Berbeda dengan SKP Triwulanan, SKP Tahunan Final tidak memerlukan rencana aksi, sehingga proses pengisiannya relatif lebih sederhana.

Fokus utama SKP Tahunan Final adalah:

  • Pengisian bukti dukung

  • Pengisian realisasi kinerja pada setiap RHK


Akses Aplikasi e-Kinerja melalui ASN Digital

Saat ini, aplikasi e-Kinerja hanya dapat diakses melalui ASN Digital. Pastikan akun ASN Digital Anda aktif sebelum memulai proses pengisian SKP.

Langkah Login:

  1. Buka portal ASN Digital

  2. Login menggunakan akun ASN

  3. Pilih menu Kinerja

  4. Sistem akan mengarahkan ke aplikasi e-Kinerja


Langkah-Langkah Membuat SKP Tahunan Final Tahun 2025

1. Masuk ke Menu SKP

Setelah berhasil login ke e-Kinerja:

  • Pilih menu SKP

  • Pastikan periode yang dipilih adalah 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025


2. Menambahkan Periode Penilaian Tahunan

  1. Klik submenu Penilaian

  2. Pilih Tambah Periode Penilaian

  3. Cari dan pilih jenis penilaian Tahunan

  4. Pilih Tahun 2025 – Tahunan Final

  5. Klik OK

Biasanya periode penilaian tahunan berada di bagian paling bawah daftar periode penilaian.


Perbedaan SKP Tahunan dan SKP Triwulanan

Pemahaman perbedaan ini penting agar tidak salah langkah saat pengisian.

SKP Tahunan Final SKP Triwulanan
Tidak ada rencana aksi Wajib membuat rencana aksi
Fokus bukti dukung & realisasi Bukti dukung, realisasi, dan rencana aksi
Diisi di akhir tahun Diisi setiap triwulan

Cara Mengisi Bukti Dukung SKP Tahunan Final

Pengertian Bukti Dukung

Bukti dukung adalah dokumen atau data yang menunjukkan bahwa kegiatan dalam RHK benar-benar telah dilaksanakan.

Langkah Pengisian:

  1. Pilih salah satu RHK

  2. Klik Tambah Bukti Dukung

  3. Isi Nama Bukti Dukung

  4. Masukkan link dokumen (Google Drive, MediaFire, atau penyimpanan daring lainnya)

  5. Klik OK

Tips Penting Pengisian Bukti Dukung:

  • Gunakan nama bukti dukung yang sesuai dengan nama folder

  • Dokumen harus relevan dengan RHK

  • Gunakan satu folder khusus untuk setiap RHK agar rapi

  • Pastikan link dapat diakses oleh atasan langsung

Contoh:

  • RHK: LPJ Bendahara Pengeluaran

  • Nama Bukti Dukung: LPJ Bendahara

  • Link: Folder berisi seluruh dokumen LPJ tahun berjalan


Pengisian Kualitas dan Waktu

Jika pada SKP terdapat indikator kualitas dan waktu, maka:

  • Isikan sesuai target yang ditetapkan

  • Jika tidak tercantum dalam SKP, kolom tersebut tidak wajib diisi

Seluruh pengisian harus menyesuaikan data yang tercantum pada SKP di e-Kinerja.


Cara Mengisi Realisasi SKP Tahunan

Realisasi menunjukkan capaian kinerja selama satu tahun.

Ketentuan Pengisian:

  • Jika capaian sesuai target → isi sama dengan target

  • Jika capaian melebihi target → isi lebih dari target

  • Jika tidak ada indikator kualitas/waktu → boleh dikosongkan

Pengisian realisasi pada SKP Tahunan Final sama dengan mekanisme SKP Triwulanan, hanya tanpa rencana aksi.


Sebelum menyatakan SKP selesai:

  • Klik kembali link bukti dukung

  • Pastikan dokumen terbuka tanpa izin khusus

  • Pastikan atasan dapat melihat dokumen tersebut

Hal ini sangat penting karena atasan akan menilai SKP berdasarkan bukti yang dilampirkan.


Penyelesaian dan Proses Penilaian

Jika seluruh:

  • Bukti dukung

  • Realisasi
    telah diisi pada semua RHK, maka SKP Tahunan Final dinyatakan selesai.

Tahapan selanjutnya:

  • Menunggu verifikasi dan penilaian dari atasan langsung

  • ASN tidak perlu melakukan pengisian tambahan kecuali ada revisi dari atasan

Leave a Reply