Mulai tahun 2025, mekanisme perpajakan Dana BOS mengalami perubahan penting. Pembuatan kode billing dan bukti potong (bupot) pajak BOS kini tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan dialihkan ke aplikasi Kortex (Coretax).
- Perubahan Sistem Pajak BOS Tahun 2025
- Syarat Sebelum Membuat Kode Billing dan Bupot di Kortex
- Cara Membuat Kode Billing Pajak BOS di Aplikasi Kortex
- 1. Login ke Aplikasi Kortex
- 2. Masuk Menu Kode Billing
- 3. Mengisi Data Kode Billing Pajak
- 4. Unduh dan Bayarkan Kode Billing
- Penting: Membuat Kode Otorisasi (Tanda Tangan Elektronik)
- Langkah Membuat Kode Otorisasi
- Cara Membuat Bukti Potong (Bupot) Pajak BOS di Kortex
- 1. Login ke Akun Dinas
- 2. Masuk Menu Pembuatan Bupot
- 3. Mengisi Data Bukti Potong
- 4. Submit Data Bupot
- Cara Menerbitkan dan Mengunduh Bukti Potong (Bupot)
Perubahan ini wajib dipahami oleh kepala sekolah, bendahara BOS, dan operator sekolah, agar proses pembayaran serta pelaporan pajak BOS tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala administrasi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan detail cara:
-
Membuat kode billing pajak BOS di Kortex
-
Membayar pajak BOS
-
Membuat dan menerbitkan bukti potong (bupot) PPh BOS
-
Mengunduh bukti potong yang sudah terbit
Perubahan Sistem Pajak BOS Tahun 2025
Sebelumnya, sekolah membuat kode billing dan melaporkan pajak melalui DJP Online. Namun mulai tahun pajak 2025:
-
✅ Kode billing pajak BOS dibuat melalui aplikasi Kortex
-
✅ Bukti potong (bupot) diterbitkan langsung dari Kortex
-
❌ DJP Online tidak lagi digunakan untuk proses ini
Karena itu, sekolah harus memastikan:
-
Akun Kortex sudah aktif
-
Hak akses dari dinas sudah diberikan
-
Rekanan memiliki NPWP aktif di DJP
Syarat Sebelum Membuat Kode Billing dan Bupot di Kortex
Sebelum memulai, pastikan beberapa hal berikut sudah terpenuhi:
-
Akun Kortex Aktif
-
Akun kepala sekolah atau bendahara
-
Sudah diberi hak akses oleh dinas
-
-
Akun Dinas Tersedia
Dalam Kortex akan muncul:-
Akun sekolah
-
Akun dinas
Pembuatan kode billing dan bupot wajib menggunakan akun dinas
-
-
NPWP Rekanan Aktif
Rekanan (penyedia barang/jasa) harus:-
Memiliki NPWP
-
Status NPWP aktif di DJP
Jika tidak aktif, data rekanan tidak akan muncul di Kortex.
-
Cara Membuat Kode Billing Pajak BOS di Aplikasi Kortex
1. Login ke Aplikasi Kortex
Masuk ke laman Kortex menggunakan akun:
-
Kepala sekolah, atau
-
Bendahara BOS yang telah diberi hak akses
Setelah login, pilih akun dinas.
2. Masuk Menu Kode Billing
Arahkan menu ke:
Pembayaran → Layanan Mandiri → Kode Billing
Menu ini digunakan untuk membuat setoran pajak BOS.
3. Mengisi Data Kode Billing Pajak
Lengkapi data berikut:
-
Jenis setoran: Deposit setoran pajak
-
Periode pajak: Januari – Desember 2025
-
Mata uang: Rupiah
-
Nilai pajak: sesuai jumlah pajak BOS yang akan dibayarkan
-
Keterangan: misalnya “Pembayaran PPh BOS”
Pastikan nilai pajak sudah sesuai dengan perhitungan di BKU.
4. Unduh dan Bayarkan Kode Billing
Setelah data disimpan dan berhasil diproses:
-
Unduh kode billing
-
Lakukan pembayaran pajak melalui bank/kanal pembayaran yang tersedia
Kode billing ini menjadi dasar pembayaran pajak BOS.
Penting: Membuat Kode Otorisasi (Tanda Tangan Elektronik)
Sebelum membuat bukti potong (bupot), sekolah wajib membuat kode otorisasi terlebih dahulu.
Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat menerbitkan bupot.
Langkah Membuat Kode Otorisasi
-
Masuk ke Portal Saya
-
Pilih menu Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat
-
Pilih:
-
Kanal: Daring
-
Jenis sertifikat: Kode Otorisasi
-
-
Buat passphrase
-
Disarankan sama dengan password akun agar mudah diingat
-
-
Centang persetujuan dan klik Simpan
Cara Membuat Bukti Potong (Bupot) Pajak BOS di Kortex
1. Login ke Akun Dinas
Gunakan akun dinas di aplikasi Kortex.
2. Masuk Menu Pembuatan Bupot
Pilih menu:
Bupot → Create Bupot
3. Mengisi Data Bukti Potong
Isi data bupot secara lengkap:
-
Masa pajak: bulan pajak yang dibayarkan
-
NPWP / NIK rekanan
-
Nama objek pajak: disesuaikan dengan jenis transaksi
-
Nominal pajak
-
Jenis dokumen: Bukti Pembayaran
-
Nomor dokumen: disesuaikan dengan nomor BKU
-
Tanggal dokumen: sesuai tanggal BKU
-
Mekanisme: Uang Persediaan
-
NITKU: pilih NITKU sekolah
Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen keuangan sekolah.
4. Submit Data Bupot
Setelah semua data benar, klik Submit.
Cara Menerbitkan dan Mengunduh Bukti Potong (Bupot)
-
Cari bupot berdasarkan NITKU / NIS sekolah
-
Centang bupot yang telah dibuat
-
Klik Terbitkan
-
Masukkan kode otorisasi (passphrase)
-
Konfirmasi penerbitan
-
Jika status sudah Terbit, klik ikon PDF untuk mengunduh bukti potong
File PDF inilah yang menjadi bukti potong resmi pajak BOS.
kanalesia.com | Bringing the knowledge you need


