Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di Coretax (Cortex DJP) Terbaru

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan kewajiban setiap wajib pajak, termasuk ASN, PPPK, TNI/Polri, dan karyawan swasta. Bagi Anda yang pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja dan tidak memiliki pajak kurang atau lebih bayar, maka status SPT Anda adalah nihil.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sistem baru bernama Coretax (Cortex DJP) untuk pelaporan SPT. Artikel ini akan membahas cara lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di Coretax secara lengkap, detail, dan mudah dipahami.


Apa Itu SPT Tahunan Pribadi Nihil?

SPT Tahunan Pribadi nihil adalah laporan pajak tahunan di mana:

  • Pajak terutang sudah dipotong oleh pemberi kerja

  • Tidak ada pajak kurang bayar

  • Tidak ada pajak lebih bayar

  • Tidak perlu melakukan pembayaran tambahan

Biasanya dialami oleh pegawai tetap yang menerima bukti potong PPh 21 (Formulir A1 atau A2).


Persiapan Sebelum Lapor SPT di Coretax

Sebelum memulai pelaporan, pastikan hal berikut sudah siap:

  1. Akun Coretax DJP aktif

    • Sudah aktivasi akun

    • Memiliki ID pengguna dan kata sandi

  2. Sertifikat Digital / Passphrase

  3. Bukti Potong PPh 21 (A1/A2)

    • Sudah diterbitkan oleh pemberi kerja

  4. Data harta dan utang akhir tahun pajak

    • Tabungan, kendaraan, rumah, utang, dan lain-lain


Cara Login ke Coretax DJP

  1. Buka situs resmi:
    https://cortexdjp.pajak.go.id

  2. Klik Lanjutkan

  3. Masukkan:

    • ID Pengguna (NPWP/NIK)

    • Kata sandi

    • Kode CAPTCHA

  4. Klik Login

  5. Pastikan nama dan NPWP/NIK tampil di dashboard


Cek Bukti Potong PPh 21 (A1/A2)

Sebelum membuat SPT:

  1. Masuk ke menu Portal Saya

  2. Pilih Dokumen Saya

  3. Klik Reload

  4. Pastikan Bukti Potong PPh 21 A1 atau A2 sudah muncul

⚠️ Jika bukti potong belum tersedia, jangan lanjut lapor SPT karena data penghasilan belum terbaca otomatis.


Membuat Konsep SPT Tahunan di Coretax

1. Masuk Menu SPT

  • Klik Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Pilih tab Konsep SPT

  • Klik Buat Konsep SPT

2. Pilih Jenis Pajak

  • Pilih PPh Orang Pribadi

  • Klik Lanjut

3. Pilih Periode Pelaporan

  • Jenis SPT: SPT Tahunan

  • Periode: Januari – Desember (tahun pajak berjalan)

  • Klik Lanjutkan

4. Pilih Mode SPT

  • Pilih Normal (jika belum pernah lapor)

  • Klik Buat Konsep SPT


Pengisian Data Induk SPT

1. Sumber Penghasilan

  • Pilih Pekerjaan

  • Cocok untuk ASN dan karyawan swasta

2. Posting SPT

  • Klik Posting SPT

  • Sistem akan menampilkan:

    • Induk SPT

    • Lampiran L1 dan L2


Pengisian Ikhtisar Penghasilan

Jawab pertanyaan sebagai berikut:

  • Penghasilan dari pekerjaan: Ya

  • Penghasilan usaha/bebas: Tidak

  • Penghasilan lain dalam negeri: Tidak

  • Penghasilan luar negeri: Tidak

Data penghasilan akan terisi otomatis sesuai bukti potong.


Penghitungan Pajak Terutang

Semua bagian ini akan otomatis terisi, antara lain:

  • Penghasilan neto setahun

  • PTKP (K/0, K/1, K/2, K/3 – sesuaikan bukti potong)

  • Penghasilan kena pajak

  • PPh terutang

Pastikan PTKP sesuai dengan bukti potong agar tidak terjadi selisih.


Kredit Pajak

  • Pilih Ya untuk PPh yang telah dipotong pihak lain

  • PPh Pasal 21 otomatis terbaca

  • Hasil akhir: PPh Nihil (0)


Pengisian Harta dan Utang Akhir Tahun Pajak (Lampiran L1)

Jenis Harta yang Dilaporkan:

  • Kas dan tabungan

  • Kendaraan (motor, mobil)

  • Tanah dan bangunan

  • Investasi (saham, emas)

  • Harta lainnya

🔹 Data tahun sebelumnya akan otomatis muncul
🔹 Bisa edit, tambah, atau hapus sesuai kondisi sebenarnya

Utang:

  • KPR

  • Kredit kendaraan

  • Pinjaman lainnya (jika ada)


Lampiran L2: Penghasilan Final

Biasanya berisi:

  • Penghasilan yang dikenakan pajak final

  • Akan otomatis terisi dari bukti potong

Jika perlu, Anda bisa menambahkan secara manual.


Finalisasi dan Kirim SPT

  1. Kembali ke Induk SPT

  2. Scroll ke bawah

  3. Centang pernyataan kebenaran data

  4. Klik Bayar dan Lapor

  5. Masukkan Passphrase (sertifikat digital)

  6. Klik Konfirmasi Tanda Tangan

Jika berhasil, akan muncul notifikasi SPT berhasil disampaikan.


Bukti Lapor SPT

Setelah berhasil:

  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bisa:

    • Diunduh di Coretax

    • Dikirim otomatis ke email

  • Dokumen ini biasanya:

    • Dicetak

    • Dikirim ke pemberi kerja sebagai bukti lapor

Leave a Reply