Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan Kode Otorisasi DJP untuk Guru, ASN, TNI, dan Polri

Sistem Coretax DJP resmi digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai platform baru administrasi perpajakan. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajak secara terintegrasi, termasuk penandatanganan dokumen perpajakan secara digital menggunakan Kode Otorisasi DJP (KODJP).

Artikel ini membahas panduan lengkap aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP, khususnya bagi guru, ASN, TNI, dan Polri, dengan tiga skenario berbeda sesuai kondisi wajib pajak.

Catatan: Panduan ini disusun berdasarkan kondisi aplikasi per 27 Desember 2025. Apabila terdapat perubahan sistem, maka akan mengikuti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak.


Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan berbagai aplikasi pajak sebelumnya. Dalam Coretax, tanda tangan manual digantikan oleh sertifikat elektronik atau sertifikat digital.

Salah satu bentuk sertifikat elektronik tersebut adalah Kode Otorisasi DJP (KODJP).


Apa Itu Kode Otorisasi DJP (KODJP)?

Kode Otorisasi DJP adalah sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan wajib pajak dalam sistem Coretax.

KODJP wajib dimiliki untuk:

  • Menandatangani bukti potong pajak

  • Menandatangani faktur pajak

  • Menandatangani SPT Masa

  • Menandatangani SPT Tahunan

  • Menandatangani berbagai permohonan pajak di Coretax


Tiga Skenario Aktivasi Akun Coretax DJP

Aktivasi akun Coretax dibedakan menjadi tiga skenario, tergantung kondisi wajib pajak.

1. Sudah Pernah Login DJP Online

Skenario ini umumnya berlaku bagi ASN, guru, TNI, dan Polri yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online.

Langkah Aktivasi:

  1. Buka situs https://coretax.djp.go.id

  2. Klik menu Lupa Kata Sandi

  3. Masukkan ID Pengguna (NIK)

  4. Pilih metode konfirmasi:

    • Email, atau

    • Nomor handphone (yang terdaftar di DJP Online)

  5. Masukkan captcha, centang pernyataan, lalu klik Kirim

  6. Sistem akan mengirim email reset password dari domain pajak.go.id

  7. Klik tautan pada email dan buat password baru

  8. Akun Coretax siap digunakan

Penting: Waspadai penipuan. Pastikan email berasal dari domain resmi pajak.go.id.


2. Sudah Punya NPWP, Tapi Belum Pernah Login DJP Online

Jika Anda sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah mengakses DJP Online, maka perlu melakukan aktivasi akun wajib pajak.

Langkah Aktivasi:

  1. Akses coretax.djp.go.id

  2. Klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak

  3. Pada bagian Manajemen Kasus, pilih:

    • Wajib Pajak sudah terdaftar

  4. Masukkan:

    • NPWP atau NIK

  5. Klik Cari

  6. Isi detail kontak:

    • Email

    • Nomor ponsel (yang terdaftar di DJP)

  7. Lakukan verifikasi identitas dengan selfie

  8. Klik Validasi Foto

  9. Centang pernyataan dan klik Simpan

Jika sistem mendeteksi bahwa akun sudah ada, maka akan muncul opsi Lupa Kata Sandi, dan Anda akan menerima email untuk mengatur akses Coretax pertama kali.


3. Belum Memiliki NPWP

Skenario ini berlaku bagi:

  • Orang pribadi yang belum memiliki NPWP, tetapi

  • Membutuhkan akses Coretax, misalnya:

    • Ditunjuk sebagai penanggung jawab pajak

    • Memiliki kewajiban pembayaran pajak tertentu (misalnya PPh Final)

Cara Mendaftar:

  1. Masuk ke coretax.djp.go.id

  2. Klik menu Daftar

  3. Pilih Perorangan

  4. Isi data identitas lengkap, antara lain:

    • NIK

    • Nama lengkap

    • Tempat & tanggal lahir

    • Jenis kelamin

    • Status perkawinan

    • Agama

    • Jenis pekerjaan

    • Nama ibu kandung

    • Nomor Kartu Keluarga

    • Status keluarga

    • Kategori individu

  5. Ikuti seluruh tahapan hingga pendaftaran selesai

Proses ini pada dasarnya adalah pendaftaran NPWP, namun dapat digunakan untuk kebutuhan akses Coretax.


Cara Mengecek Kepemilikan Kode Otorisasi DJP

Sebelum membuat KODJP, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah Anda sudah memilikinya.

Langkah Pengecekan:

  1. Login ke Coretax DJP

  2. Masuk ke menu Portal Saya

  3. Pilih Profil Saya

  4. Buka bagian Nomor Identifikasi Eksternal

  5. Pilih Digital Certificate

Jika kolom sertifikat masih kosong, berarti Anda belum memiliki Kode Otorisasi DJP.


Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KODJP)

Berikut langkah lengkap pengajuan sertifikat digital KODJP:

  1. Login ke Coretax DJP

  2. Masuk ke Portal Saya

  3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik

  4. Klik Permintaan Sertifikat Digital

  5. Masukkan:

    • NIK

    • Email

    • Nomor handphone

  6. Pilih jenis sertifikat:

    • Kode Otorisasi DJP

  7. Buat passphrase dengan ketentuan:

    • Minimal 8 karakter

    • Mengandung huruf besar

    • Huruf kecil

    • Angka

    • Simbol

  8. Ulangi passphrase

  9. Centang pernyataan dan klik Simpan

Jika berhasil, sistem akan menampilkan Bukti Penerimaan Surat.


Mengaktifkan Status Kode Otorisasi DJP (Agar Valid)

Setelah sertifikat dibuat, status awal biasanya masih Invalid.

Cara Mengubah Status Menjadi Valid:

  1. Masuk kembali ke Profil Saya

  2. Buka Nomor Identifikasi Eksternal

  3. Pilih Digital Certificate

  4. Klik ikon kuning pada sertifikat

  5. Klik Periksa Status

  6. Status akan berubah menjadi Valid

Setelah valid, Kode Otorisasi DJP siap digunakan.

Leave a Reply