Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP Online Terbaru 2026 untuk ASN dan Karyawan (Panduan Lengkap)

Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak yang memiliki NPWP, termasuk ASN, PPPK, maupun karyawan swasta. Pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menggunakan sistem terbaru yaitu Coretax DJP Online, yang memudahkan proses pelaporan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap cara lapor SPT Tahunan di Coretax DJP Online, mulai dari login hingga mendapatkan bukti penerimaan elektronik.


Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan:

  • Penghasilan selama satu tahun

  • Pajak yang telah dipotong

  • Harta yang dimiliki

  • Utang yang dimiliki

  • Kewajiban pajak lainnya

Bagi ASN dan karyawan yang pajaknya sudah dipotong oleh instansi atau perusahaan, biasanya status SPT adalah nihil, artinya tidak ada pajak yang perlu dibayar lagi.


Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai lapor SPT, siapkan terlebih dahulu:

  • NPWP atau NIK

  • Password akun DJP Online / Coretax

  • Bukti potong pajak:

    • Form A1 untuk karyawan swasta / PPPK

    • Form A2 untuk PNS, TNI, dan Polri

  • Data harta (tabungan, kendaraan, rumah, dll)

  • Data utang (jika ada)

  • Email aktif


Langkah 1: Login ke Coretax DJP Online

Pertama, buka situs resmi:

https://coretaxdjp.pajak.go.id

Kemudian login menggunakan:

  • NIK atau NPWP

  • Password

  • Kode captcha

Jika berhasil login, Anda akan melihat dashboard dengan identitas wajib pajak.


Langkah 2: Unduh Bukti Potong Pajak

Bukti potong digunakan sebagai dasar pelaporan SPT.

Caranya:

  1. Klik menu Portal Saya

  2. Pilih Dokumen Saya

  3. Cari dokumen bukti potong

  4. Unduh file bukti potong

Jenis bukti potong:

  • Form A1 → PPPK atau karyawan swasta

  • Form A2 → PNS, TNI, Polri

Data dalam bukti potong akan otomatis terintegrasi dalam sistem SPT.


Langkah 3: Buat Konsep SPT Tahunan

Setelah itu, buat laporan SPT:

  1. Klik menu SPT

  2. Pilih Surat Pemberitahuan Tahunan

  3. Klik Buat Konsep SPT

Isi data berikut:

  • Jenis pajak: PPh Orang Pribadi

  • Jenis pelaporan: SPT Tahunan

  • Tahun pajak: Januari sampai Desember

  • Jenis SPT: Normal

Klik Buat Konsep SPT, lalu pilih Lihat untuk mulai pengisian.


Langkah 4: Isi Data Penghasilan

Pada bagian ini, jawab pertanyaan sesuai kondisi Anda.

Jika Anda ASN atau karyawan:

  • Penghasilan dari pekerjaan → Ya

  • Penghasilan usaha → Tidak

  • Penghasilan lain → Tidak

  • Penghasilan luar negeri → Tidak

Penghasilan biasanya sudah otomatis terisi dari bukti potong.


Langkah 5: Pilih Status PTKP

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang disesuaikan dengan status keluarga.

Contoh status PTKP:

  • TK/0 → Tidak menikah

  • K/0 → Menikah tanpa anak

  • K/1 → Menikah dengan 1 anak

  • K/2 → Menikah dengan 2 anak

  • K/3 → Menikah dengan 3 anak

Setelah dipilih, sistem akan otomatis menghitung pajak terutang.

Jika pajak sudah dipotong semua, status akan menjadi nihil.


Langkah 6: Isi Data Harta

Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan.

Contoh harta:

  • Tabungan bank

  • Uang tunai

  • Sepeda motor

  • Mobil

  • Rumah

  • Tanah

  • Emas

Data yang diisi meliputi:

  • Jenis harta

  • Tahun perolehan

  • Harga perolehan

  • Nilai saat ini

Data harta penting untuk transparansi pajak.


Langkah 7: Isi Data Utang (Jika Ada)

Jika memiliki utang, masukkan datanya seperti:

  • Kredit kendaraan

  • Kredit rumah

  • Pinjaman bank

  • Pinjaman lainnya

Jika tidak ada utang, bagian ini bisa dilewati.


Langkah 8: Periksa Status SPT

Setelah semua data diisi, sistem akan menghitung otomatis.

Kemungkinan status:

  • Nihil → Tidak perlu bayar pajak

  • Kurang bayar → Harus bayar pajak

  • Lebih bayar → Bisa restitusi

Sebagian besar ASN dan karyawan memiliki status nihil.


Langkah 9: Kirim dan Lapor SPT

Jika semua data sudah benar:

  1. Centang pernyataan

  2. Klik Bayar dan Lapor

  3. Masukkan passphrase atau password tanda tangan elektronik

  4. Klik konfirmasi

SPT akan dikirim ke DJP.


Langkah 10: Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan:

  • Bukti Penerimaan Elektronik

  • File PDF SPT

  • Notifikasi melalui email

Bukti ini menandakan SPT telah resmi dilaporkan.


Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Batas waktu pelaporan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret

  • Wajib Pajak Badan: 30 April

Disarankan melapor lebih awal untuk menghindari denda.


Denda Jika Tidak Lapor SPT

Jika tidak melapor, wajib pajak dapat dikenakan denda:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi

Denda akan ditagihkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Leave a Reply